0

Hukum Amerika Serikat

Senin, 04 November 2013
Share this Article on :

BY : EVELINDA SIAHAAN

HUKUM AMERIKA SERIKAT

Latar Belakang Sejarah

HUKUM AMERIKA SERIKAT

Oleh

Harold  J. Berman


Berbicara tentang latar belakang sejarah suatu negara, terutama negara Amerika Serikat tidak terlepas dari mana asal mula hukum itu berasal.
Hukum Amerika Serikat ditinjau dari segi sejarah, merupakan bagian dari keluarga sistim-sistim hukum Barat dengan mana diletakkan pada akhir abad ke 11 dan pada abad ke 12 di Universitas dan di Gereja dan di kerajaan – kerajaan dari dunia Kristen di Eropa, para juris dari jaman itu merubah sistem hukum Jerman dan Prancis yang masih primirif dengan di ilhami oleh hukum Romawi, oleh filsafah Yunani dan oleh Etika Kristen dan Hibrani sebagaimana telah diucapkan oleh negarawan Inggris bernama Edman Berg dua ratus tahun yang lalu
“Hukum setiap negara Eropa berasal dari sumber-sumber yang sama “.
Hukum Amerika Serikat merupakan keturunan langsung dari Hukum Inggris yang dibawa ke benua baru oleh pemukim Inggris pada abad ke 17 dan abad ke 18 dan secara formil diterima sebagai dasar hukum oleh negara-negara yang bergabung dalam Amerika Serikat sesudah revolusi Amerika.
Bahwa sistim hukum Amerika Serikat didirikan oleh Raja Henry II yang berkuasa di Inggris dan normandia pada akhir abad ke 12. Raja Henry yang mendirikan pengadilan hukum pusat tetap yang pertama di Inggris. Putusan-putusan hakim kerajaan serta buku-buku yang ditulis mengenai hukum umum Inggris (English Common Law) pada abad 12 dan 13 yang tidak dapat menggambarkan hukum Amerika Serikat.

Hukum Amerika Serikat yang dikenal adalah hukum yang dinamakan Torts. Torts adalah perkataan Prancis-Normandia untuk “Kesalahan”. Hukum Torts itu mengatur upaya-upaya yang dapat dipakai terhadap orang lain yang telah secara salah menyakitkan seseorang atau miliknya.
Sistim hukum Amerika Serikat dinamakan action for assault and battery merupakan tuntutan sipil yang harus didengar secara terpisah dari satu tuntutan pidana, yang didengar oleh satu juri yang terdiri dari 12 orang biasa dibawa pengarahan seorang hakim yang profesional.
Kalau kita menelusuri sejarah hukum Inggris dan Amerika dari abad ke abad kita dapat mengetahui bahwa “action for negligence” tersebut dibina sedikit demi sedikit oleh pengadilan dengan memakai “action for assault and battery” yang lebuh tua sebagai bahan perbandingan.
Setelah sistem hukum berkembang dan beradaptasi dengan yang lain dengan sistem raja muncullah suatu sistilah “Equity”, pada abad 14 dan 15 pengadilan-pengadilan raja telah menjadi kaku dan sempit dalam penafsiran mereka terhadap fungsi serta aturannya. Lambat laun istilah Equity mendapat suatu pengertian lebih luwes daripada prosedure Hukum Umum.
Pengadilan Equity maupun pengadilan Hukum Umum terus berlangsung dan pada akhirnya dibawa koloni-koloni Amerika Utara. Pada abad ke 19 baik di Inggris maupun di Amerika Serikat terjadi suatu penggabungan dimana Pengadilan Chancery di hapuskan dan hakim yang sama melaksanakan prinsip Hukum Umum.
Ternyata bahwa beberapa gejala yang memberdakan hukum Inggris dan Amerika Serikat dari sistim hukum lain didunia sekarang, harus dijelaskan dari segi sejarah dan khususnya harus dijelaskan berkaitan dengan kenyataan bahwa hukum Inggris, yang merupakan sistim hukum sekuler yang paling maju. Pada jaman tengah, masih menunjukkan kesinambungan baik Inggris maupun di Amerika Serikat.
Kemajuan hukum Inggris pada jaman tengah dapat dikaitkan dengan sentralisasi kekuasaan politik dan hukum didalam tangan raja. Dengan begitu orang Inggris yang berpidah ke benua Amerika Utara pada abad ke 17 dan 18 telah membawa konsep Barat tentang keunggulan hukum bahwa konsep hukum Barat ini tidak cocok dengan dunia baru terutama dalam sistem pengaturan pemilikan tanah yang sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Amerika Serikat.
Muncul revolusi Amerika yang tidak hanya menghasilkan pendirian sistem pemerintahan Inggris di Amerika Utara. Ide-ide demokrasi, yang berlawanan dengan sifat-sifat sistem Inggris yang aristaknatis dan monarkis yang lebih menguntungkan pemerataan politik perluasa perwakilan rakyat pada negara bagian.
Kalau kita memperhatikan hukum Amerika Serikat dari segi sejarah yang melebihi delapan abad, berpeluang memberi peranan dan kreatif para hakim dan anggota profesi hakim.


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar