Internet sebagai salah satu teknologi, tidak akan
mungkin bisa berjalan dengan sendirinya kalau tidak ada badan yang
mengaturnya. Badan pengatur internet ini adalah organisasi nirlaba yang
dapat diikuti oleh siapa saja sebagai anggotanya. Berikut hirarki dari
badan pengatur internet :
1. Internet Society (ISOC)
merupakan organisasi paling teratas yang berfungsi untuk mempromosikan
internet dan menyetujui protocol-protocol yang akan digunakan sebagai
standard protocol di internet dan bertanggung jawab dalam teknologi
internetworking beserta aplikasi-aplikasinya. ISOC berdiri pada tahun
1992 yang dikomandani oleh Vinton G. Cerf (penemu konsep TCP/IP dan
Bapak Internet). Informasi lengkap tentang ISOC ini dapat diperoleh pada
websitenya www.isoc.org
2. Internet Architecture Board (IAB)
merupakan badan penasehat bagi ISOC dalam memutuskan suatu standard
yang akan diterapkan di Internet. Informasi lengkapnya bisa diperoleh di
www.iab.org
3. Internet Assigned Numbers Authority (IANA)
adalah unit kerja yang berada di bawah IAB yang bertugas untuk mengatur
masalah IP Address, DNS, dan registrasi protocol dan penomoran lainnya
yang berlaku pada IP. IANA juga mendelegasikan beberapa wewenang ke
beberapa unit kerja yang berada di bawahnya, seperti Internic, ICANN,
Apnic, ARIN dan lain-lain. Anda dapat mengunjungi websitenya dengan
alamat www.iana.org
4. Internet Research Task Force (IRTF)
adalah unit kerja yang berada di bawah IAB yang bertugas untuk
melalukan penelitian-penelitian terhadap protocol internet, aplikasi,
arsitektur dan teknologi internet, baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang serta mempromosikan hasil-hasil penelitian tersebut.
Silahkan kunjungi websitenya dengan alamat www.irtf.org
5. Internet Engineering Task Force
adalah unit kerja yang berada di bawah IAB yang terdiri dari
orang-orang yang berkonsentrasi untuk mengembangkan aplikasi dan
arsitektur internet kedepannya. Salah satu tugasnya adalah menerbitkan
RFC (request for comment) atas suatu protocol atau standard yang
diusulkan oleh seseorang untuk dikomentari oleh publik atas persetujuan
dari IAB. Websitenya adalah www.ietf.org
By : UMMI KALSUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar